KEMAJUAN PERS

Diposting oleh pers anak langit uniska Rabu, 23 September 2009

Semua tentu sependapat bahwa pers yang ingin kita bangun adalah pers yang memiliki peran konstruktif, yang mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan Negara dalam upaya menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Peran tersebut hanya dapat diwujudkan oleh pers yang melaksanakan fungsinya secara bertanggungjawab, yang menaati peraturan perundangan, termasuk mematuhi kode etik jurnalistik yang disepakati dan ditetapkan sendiri oleh kalangan masyarakat pers, yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Adalah fakta bahwa perkembangan pers pascareformasi selama ini masih diwarnai oleh banyaknya keluhan, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun dari kalangan pers itu sendiri

Masyarakat dan pemerintah masih merasakan bahwa tidak sedikit pemberitaan media massa yang dianggap kurang memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, sehingga berdampak negatif dan merugikan masyarakat/pemerintah. Salah satu contoh konkret adalah dalam hal penggunaan mekanisme hak jawab, yang di samping masih belum menjadi kesadaran masyarakat dan pemerintah pada umumnya, juga masih belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten oleh para pengelola pers. Dampaknya adalah terjadinya isu “kriminalisasi karya jurnalistik”, suatu isu yang menjadi keluhan masyarakat pers.

Di satu sisi pemerintah sangat memahami keberatan masyarakat pers terhadap isu tersebut, namun dis isi lain, masyarakat pers sendiri harus secara jujur mengoreksi diri dan bersedia menerima kritik, terutama terkait dengan “akuntabilitas” yang menjadi keluhan masyarakat dan pemerintah.

Salah satu elemen bagi terciptanya pelancaran arus informasi dan komunikasi nasional adalah dilaksanakannya kemerdekaan pers, dan adanya jaminan bagi masyarakat terhadap akses informasi publik. Kemerdekaan pers adalah salah satu alat bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelengaraan negara dan pemerintahan dalam rangka mewujudkan good governance. Karena kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi, dan sekaligus sebagai pendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean government).

Tanpa kemerdekaan pers yang profesional dan tanpa pemerintahan bersih dan berwibawa, kesejahteraan masyarakat akan sulit terwujud dengan baik. Karena itu keduanya patut kita perjuangan. Memang tidak mudah, tetapi perlu waktu, tenaga, dan pemikiran yang serius untuk beproses menuju kemerdekaan pers yang profesional dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Pers yang baik, demikan juga pemerintah yang baik, bukan yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi yang menyadari kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki kesalahan itu.***(MT)

0 komentar

Posting Komentar